December 11, 2023

EC

Belajar terus, pastikan selalu merasa haus

Prosedur Penerbitan SLF untuk Hotel yang Harus Dipahami

3 min read

Suatu bangunan termasuk hotel harus memiliki dokumen Sertifikat Laik Fungsi. Apabila suatu hotel sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLF berarti berdiri secara legal. Namun masih banyak masyarakat belum tahu mengenai SLF sehingga mengabaikannya.

SLF untuk hotel akan diberikan ketika pemilik/pengelola mengajukan kepada pihak terkait. Pengajuan tersebut disertai dengan penyerahan dokumen administratif dan teknis yang dibutuhkan. Penerbitan SLF ini nantinya membutuhkan rekomendasi dari beberapa dinas. Sebut saja Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Perusahaan Listrik Negara.

Ada dampak yang timbul akibat tidak memiliki Surat Laik Fungsi. Dampak tersebut seperti rentan roboh, berisiko kebakaran dan sebagainya. Supaya mengetahui lebih jelas tentang pengurusan sertifikat laik fungsi maka membutuhkan Konsultan SLF Bekasi. Bagaimana cara penerbitan SLF untuk hotel? Simak penjelasannya.

Klasifikasi Bangunan Sertifikat laik Fungsi 

Sebelum membahas mengenai klasifikasi, terlebih dahulu dijelaskan mengenai fungsi dari SLF. Adapun fungsinya adalah untuk menjamin keandalan dan juga kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung termasuk hotel. Sedangkan klasifikasi bangunan SLF, antara lain:

  1. Kelas A

Pada kelas A ini diperuntukkan untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai. Bangunan yang termasuk kelas A, seperti gedung pemerintahan, hotel, gedung perkantoran dan juga mall.

  1. Kelas B

Sedangkan untuk kelas B ini untuk bangunan non rumah tinggal di bawah 8 lantai. Contoh bangunan yang termasuk kelas B adalah mall, gedung perkantoran, gedung pemerintah dan sebagainya.

  1. Kelas C

Klasifikasi gedung yang menempati kelas C yaitu bangunan rumah tinggal  lebih atau sama dengan 100m2. Contohnya yaitu Apartemen, villa, perumahan, rumah susun dan sebagainya.

  1. Kelas D

Sedangkan untuk kelas D diperuntukkan untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2. Contohnya rumah-rumah di suatu perumahan, rumah pribadi, rumah susun dan sebagainya.

Persyaratan Mengurus SLF untuk Hotel

  1. Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif yang harus dipenuhi jika mengurus SLF adalah status hak terhadap tanah, status kepemilikan bangunan gedung serta IMB. Ketiga persyaratan tersebut harus dipenuhi supaya proses pengurusan bisa segera dilakukan. Pastikan ketiga dokumen tersebut sudah dimiliki.

  1. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Dalam hal ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah persyaratan tata bangunan, Maksudnya harus memenuhi intensitas bangunan gedung, arsitektur beserta persyaratan pengendalian dampak lingkungan. Terakhir yang harus dipenuhi yaitu keandalan bangunan gedung, seperti keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan.

  1. Dokumen Sertifikat Laik Fungsi

Setelah seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi maka akan dilakukan pemeriksaan kondisi bangunan gedung. Tujuannya apakah bangunan tersebut sudah memenuhi standar yang ditentukan atau belum. Jika lolos akan memperoleh dokumen dan lampiran  SLF serta label SLF. Mas berlakunya yaitu 5 tahun untuk non rumah dan 10 tahun bagi bangunan rumah tinggal.

Permohonan SLF harus dilengkapi dengan laporan hasil pengkajian teknis bangunan gedung. Pengkajian ini harus dilakukan oleh tim pengkaji teknis dari pengembang yang sudah mempunyai izin Pelaku Bisnis Bangunan (IPBB).

 

Prosedur Pengurusan SLF untuk Hotel

  1. Fotokopi IMB dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (BP2T). Selain itu juga fotokopi Bukti kepemilikan tanah dan telah dilegalisir oleh pejabat pembuat tanah, seperti BPN, Camat atau Notaris.
  2. Fotokopi Rencana Tapak yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang yaitu DPUPPB
  3. Fotokopi izin penggunaan air bawah tanah yang juga telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (BP2T)
  4. Fotokopi analiasa dampak lingkungan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, yaitu BLH
  5. Fotokopi analisa dampak lalu lintas yang telah dilegalisir pejabat berwenang, yaitu Dishub
  6. Fotokopi sertifikat K3 ketika masa konstruksi, seperti kondisi lift penumpang, lift barang dan juga instalasi penangkal petir. Sertifikat K3 juga harus dilegalisir oleh pejabat berwenang, yaitu Disnaker
  7. Fotokopi rekomendasi untuk bangunan jika berada di sempadan sungai, izin diperoleh dari dinas Pengairan
  8. Fotokopi bukti pembayaran sampah dari Dinas kebersihan dan Pertamanan.
  9. Fotokopi gambar rencana arsitektur yang berisi denah dan potongan serta penelaahnya. Harus menunjukkan batasan vertikal dan horizontal secara jelas.
  10. Fotokopi gambar rencana struktur beserta perhitungannya
  11. Fotokopi gambar rencana jaringan dan instalasi listrik, air bersih, pipa gas dan pemadam kebakaran
  12. Fotokopi gambar rencana jaringan pembuangan limbah air, fasilitas pembuangan, jaringan air hujan, pengolahan sampah dan parkir
  13. Fotokopi hasil pemeriksaan kualitas bangunan
  14. Fotokopi HO/SIUP/TDP yang dilegalisir pejabat berwenang
  15. Bekas administrasi lainnya

Nah itulah prosedur pengurusan SLF untuk hotel. Mengingat persyaratan dan prosedurnya cukup banyak maka perlu meminta bantuan dari Konsultan SLF Bekasi. Hal ini dilakukan supaya proses pengurusannya menjadi lebih mudah.

 

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.