Apa Kewajiban Warga Negara?
2 min read
pxhere.com
Warga negara adalah semua orang yang secara hukum terdaftar sebagai anggota resmi suatu negara. Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 26 ayat 1 tentang Kewarganegaraan, warga negara Indonesia (WNI) dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu warga negara asli atau pribumi dan warga negara keturunan atau vreemdeling. Pengertian dari warga negara asli adalah penduduk asli suatu negara, contohnya suku Jawa, Papua, Dayak, dan etnis keturunan yang sejak lahir telah menjadi warga negara Indonesia. Sedangkan warga negara keturunan adalah suku bangsa keturunan yang bukan asli Indonesia, seperti bangsa Eropa, India, Tiongkok, Arab dan sebagainya yang secara undang-undang telah disahkan menjadi warga negara Indonesia
Sebagai warga negara, ada beberapa hak dan kewajiban yang perlu diketahui. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait status kewarganegaraan dan di Indonesia, kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewajiban dan hak warga negara didapatkan oleh orang yang memenuhi syarat sebagai warga negara dan setiap warga negara dilindungi oleh hak asasi manusia (HAM). Menurut UU No.12 Tahun 2006 pasal 1 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara adalah penduduk asli Indonesia dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai WNI. Berikut adalah beberapa kewajiban sebagai warga negara:
- Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
- Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2 UUD 1945)
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28 J ayat 1 UUD 1945)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat 2 UUD 1945)
- Wajib ikut seta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1 UUD 1945)